Anies Baswedan

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta bakal melarang kendaraan berusia lebih dari 10 tahun beroperasi di wilayah DKI Jakarta pada 2025. Aturan tersebut dituangkan dalam instruksi gubernur (ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Ibu Kota. Selain itu Anies juga memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta untuk memperketat pelaksanaan uji emisi bagi semua kendaraan mulai 2019. Uji emisi kendaraan bermotor nantinya akan menjadi syarat pemberian ijin operasional kendaraan.

Anies juga berencana memperluas kawasan ganjil genap serta menaikkan tarif parkir, terutama di area yang dilalui angkutan umum. Anies meminta Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan revisi peraturan gubernur tentang tarif parkir. Kebijakan tersebut dilakukan guna mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta yang dinilai semakin memburuk.

Perluasan kawasan ganjil genap juga menjadi bentuk partisipasi warga dalam menciptakan Jakarta yang lebih bersih dan segar. Meski demikian, mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini belum menentukan kawasan mana saja yang menjadi lokasi ganjil genap yang diperluas.

Anies juga ingin menerapkan kebijakan congestion pricing pada 2021. Congestion pricing adalah konsep yang mewajibkan pengendara kendaraan bermotor membayar sejumlah biaya yang didasarkan pada kepadatan lalu lintas.

Konsep ini juga dikenal dengan nama electronic road pricing (ERP). Semakin padat lalu lintas maka semakin besar pula biaya yang dikenakan terhadap para pengguna jalan. Congestion pricing atau electronic road pricing (ERP) rencananya akan dilaksanakan pada akhir 2019. (hop)