Gojek

Kastara.ID, Jakarta – Tarif ojek online naik per hari ini, 2 September, di seluruh Nusantara. Kebijakan tersebut berlaku setelah melalui uji coba di beberapa wilayah sebelumnya.

Menurut Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Angkutan Darat Kementerian Perhubungan Ahmad Yani, kenaikan tarif diberlakukan berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. “Jadi tanggal 2 September sudah seluruh kota yang ada Grab dan Gojek, tarif naik,” kata Yani di Kantor Kemenhub, Jakarta, pekan lalu.

Dia mengatakan, kenaikan tarif ojek online tersebut sesuai dengan kajian yang dilakukan Kemenhub. Selain itu, kenaikan tarif tersebut juga sudah disetujui oleh kedua aplikator.

Berikut besaran tarif baru:
Zona I: Jawa non-Jabodetabek, Sumatera, dan Bali, tarif batas bawah Rp 1.850 per kilometer dan batas atas Rp 2.300 per kilometer. Tarif minimal (4 kilometer pertama) berkisar Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

Zona II: Jabodetabek, tarif batas bawah Rp 2.000 per kilometer dan batas atas Rp 2.500 per kilometer. Tarif minimal (4 kilometer pertama) Rp 8.000 hingga Rp 10.000.

Zona III: Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku, tarif batas bawah Rp 2.100 per kilometer dan batas atas Rp 2.600 per kilometer. Tarif minimal 4 kilometer pertama adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000. (lan)