Beras

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) menyatakan pada Agustus 2021 telah terjadi kenaikan harga beras untuk jenis, baik kualitas rendah, medium, maupun premium. Namun kenaikan terjadi secara month to month atau bulanan. Sedangkan secara year on year atau tahunan, harga beras justru mengalami penurunan.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Setianto saat menggelar konferensi pers virtual, Rabu 1 September 2021 menjelaskan kenaikan tertinggi terjadi di beras kualitas rendah, dari Rp 8.481 menjadi Rp 8.689 per kilogram (kg). Kenaikannya tercatat mencapai 2,44 persen.

Beras kualitas premium naik 1,04 persen dari Rp 9.402 menjadi Rp 9.499 per kg dan beras medium naik dari Rp 8.887 menjadi Rp 8.916 per kg atau 0,32 persen. Sedangkan secara tahunan, harga beras mengalami penurunan, yakni masing-masing, kualitas premium 4,65, kualitas medium 4,49 persen, dan beras kualitas rendah 3,31 persen.

Setianto menuturkan, kenaikan harga beras terjadi akibat harga gabah di tingkat petani maupun penggilingan yang juga naik. Secara bulanan di tingkat petani harga Gabah Kering Panen (GKP) naik menjadi Rp 4.448 per kg atau 3,19 persen. Harga Gabah Kering Giling (GKG) naik 3,37 persen menjadi Rp 5.038 per kg.

Kenaikan juga terjadi di tingkat penggingan. BPS mencatat harga GKP naik 3,12 persen menjadi Rp 4.545 per kg dan GKG naik 2,92 persen menjadi Rp 5.148 per kg.

Setianto menambahkan, jika melihat perkembangannya, sampai Agustus 2021 harga gabah memang mengalami kenaikan. Terlebih pada bulan tersebut sudah jarang terlihat petani melakukan panen beras. Kondisi ini menurutnya turut mendorong kenaikan harga beras. (hop)