KKB

Kastara.ID, Jakarta – Tim Satgas Penegakan Hukum Nemangkawi menangkap salah satu pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Senaf Soll di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua. Pecatan TNI ini diamankan, Rabu (1/9) kemarin.

“Memang ada penangkapan dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Yahukimo di Dekai,” ujar Direktur Krimum Polda Papua, Kombes Pol Faizal Ramadhani di Jayapura, Kamis (2/9).

Faisal mengatakan, Senaf Soll sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap, sehingga harus dilumpuhkan petugas. “(Sempat) melakukan perlawanan, sehingga dilumpuhkan,” ucapnya.

Kelompok Senaf Soll diketahui pernah melakukan sejumlah penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya aparat. Yaitu penganiayaan terhadap dua anggota Yonif Linux 432/Kostrad dan pembunuhan terhadap staf KPU Yahukimo.

Diketahui, Senaf Soll bernama asli Ananias Yaluka. Dia merupakan mantan anggota TNI yang dipecat terkait kasus jual beli amunisi dan senjata api di Kabupaten Mimika.

Senaf Soll dipecat dari TNI pada tahun 2019 sesuai Putusan Mahkamah Militer III Jayapura. Sebelum dipecat, anggota berpangkat Prada ini bertugas di Yonif 754/ENK. (ant)