Kastara.id, Jakarta – Kabid Pemenuhan Hak Anak dari Pengurus Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Reza Indragiri Amriel berharap penjahat atau predator seksual anak dijatuhi hukuman mati. “Besar kemungkinan penjahat seksual anak akan mengulangi perbuatannya kembali,” kata Reza dalam keterangannya (1/10).

Lembaganya mengapresiasi hukuman mati yang dijatuhkan pada dua predator seksual anak. “Bagaimana dengan perintah undang-undang bahwa predator harus juga bayar restitusi? Ya, rampas dulu harta mereka, baru lakukan eksekusi mati,” ujar Reza.

Menurut Reza, LPAI ingin pemerintah segera membuat bank data pelaku kejahatan seksual anak agar keberadaan mereka dapat terlacak. Dengan begitu, predator yang sudah selesai masa tahanannya bisa bisa diketahui keberadaannya. “Adanya data base bagi publik untuk ikut memantau para predator tersebut,” katanya.

Mengutip data Kemenkum HAM Amerika Serikat, Reza membeberkan dalam tiga tahun sejak keluar penjara, lima persen predator mengulangi kejahatan serupa dan 43 persen kejahatan lainnya. Sementara itu, 40 persen residivis predator bahkan mengulangi lagi kejahatannya sejak setahun setelah bebas. “Dengan pertimbangan itu, hukuman mati harus diterapkan kepada seluruh predator seksual yang memangsa anak-anak,” ujar Reza.

Di samping itu, LPAI mendesak aparat hukum agar bertindak cepat dalam memproses kasus kejahatan seksual terhadap anak, tak ragu memberikan vonis berat, dan ajeg dalam menyikapi kasus bejat tersebut. “Jadikan Indonesia sebagai neraka bagi para predator seksual anak-anak,” kata Reza. (npm)