Said Iqbal

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya membatalkan rencana mengadakan aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta. Hal ini guna menjaga suasana ibukota tetap kondusif. KSPI menilai suasana yang sudah tenang dan damai harus dipertahankan.

Selain itu, menurut Said, pihaknya tidak ingin menambah beban rakyat. Menurutnya rakyat adalah segalanya. Terlebih buruh adalah bagian dari rakyat dan bukan kelompok elite. Itulah sebabnya semua aksi yang akan dilakukan harus sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tetap berada dalam koridor negara secara konstitusi.

Saat berbicara pada Rabu (2/10), Said menyebut semula pihaknya akan menyuarakan berbagai tuntutan, salah satunya menolak revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Itulah sebabnya Said mengancam akan kembali menggelar unjuk rasa jika UU 13/2003 benar-benar direvisi.

Tuntutan berikutnya adalah menolak rencana kenaikan iuran peserta Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Selain itu KSPI juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sebelumnya Said telah bertemu Jokowi pada Senin (30/9) di Istana Bogor. Saat itu Said menanyakan kepada Jokowi apakah sudah ada draf revisi UU 13/2003. Said menjelaskan pihaknya perlu menanyakan hal tersebut. Terlebih beberapa pasal dalam revisi UU 13/2003 berpotensi merugikan para buruh. Said mencontohkan aturan yang menurunkan besaran yang pesangon.

Said menjelaskan, pada pertemuan tersebut Jokowi menunjukkan respons positif atas tuntutan pada buruh. Jokowi, menurut Said, akan melibatkan berbagai pihak sebelum melakukan revisi, terutama para buruh. Termasuk rencana revisi PP 78/2015 yang akan direvisi dalam beberapa pekan ke depan. (rya)