IGA Rai Wirajaya

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali panggil politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Gusti Agung Rai Wirajaya terkait kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-2018 di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, periode tahun 2017-2018, Rabu (2/10). Rai Wirajaya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka politisi Partai Amanat Nasional Sukiman (SUK).

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, sebelumnya Rai Wirajaya tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu (11/9), namun hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait ketidakhadirannya.

Diberitakan sebelumnya, Sukiman telah ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Februari 2019. Pemberian suap ini dilakukan dengan tujuan mengatur penetapan alokasi anggaran dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN-2018. Dari pengaturan tersebut akhirnya Kabupaten Arfak mendapatkan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) pada APBN-P 2017 sebesar 49,915 miliar dan alokasi DAK APBN-2018 sebesar 79,9 miliar. (rya)