Kastara.ID, Jakarta – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menindak tiga kafe di antaranya Secondfloor Resto and Bar Kemang, Half Way Bar di Kebayoran Lama, serta Kopi Koboy di Jalan Radio Dalam.

Tiga kafe yang berada di wilayah Jakarta Selatan tersebut melanggar aturan PPKM dengan beroperasi di luar jam yang ditentukan hingga menimbulkan kerumunan pengunjung.

“Malam ini di tiga tempat, pertama Secondfloor di sini jam operasionalnya lewat setengah jam kemudian kita bubarkan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu (2/10).

“Untuk Halfway juga (masih buka) sampai jam 01.00 WIB, dan paling parah ini disini (Kopi Koboy) sampai pukul 01.30 WIB, makanya kita bubarkan,” sambungnya.

Selanjutnya, polisi melakukan penyegelan sementara terhadap ketiga kafe tersebut. Selain menyegel, polisi juga menyita sejumlah minuman beralkohol di kafe Kopi Koboy.

Mukti menyebut, kafe tersebut tidak memiliki surat izin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP MB). Sehingga minuman yang diperjualbelikan di tempat tersebut kemudian disita dan dibawa ke Polda Metro Jaya untuk diperiksa dan diproses secara hukum.

Lebih lanjut, Mukti menegaskan pihaknya akan terus menggelar operasi penindakan terhadap kafe-kafe yang melanggar aturan selama pelaksanaan PPKM Level 3 di Jakarta ini.

“Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi memang banyak yang kucing-kucingan. Makanya akan setiap hari kita lakukan operasi ini,” tukas Mukti. (ant)