Fachrul Razi

Kastara.ID, Jakarta – Permasalahan penggunaan cadar dan celana cingkrang terus menjadi pembicaraan. Wacana pelarangan cadar dan celana cingkrang yang digulirkan Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi akhirnya mengundang reaksi Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya wacana tersebut dikhawatirkan justru menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MUI Anwar Abbas menilai, pernyataan Menag justru bisa menjadi kontroversi. Anwar menegaskan, cadar dan celana cingkrang dalam ajaran Islam hukumnya sunnah. Artinya, jika dikerjakan berpahala dan jika tidak dilaksanakan tidak berdosa.

Jika hal itu dilarang akan memicu kegaduhan. Pasalnya masyarakat bakal menuntut haknya dalam melaksanakan ajaran agama. Itulah sebabnya MUI meminta Menag tidak melontarkan pernyataan yang justru bisa menimbulkan konteroversi dan kegaduhan.

Saat berbicara di Kantor MUI Pusat, Jakarta, kemarin (1/11), Anwar juga khawatir pelarangan cadar dan celana cingkrang bakal memunculkan kecemburuan sosial. Bendahara Umum Pengrurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini mencontohkan mengapa orang berpakaian rok mini tidak dilarang. Anwar juga menanyakan, boleh tidaknya orang yang tidak mengenakan penutup kepala datang ke Kementerian Agama (Kemenag). Jika tidak dilarang, menurut Anwar, di mana keadilannya.

Sebelumnya Menag Fachrul Razi sempat melontarkan wacara melarang penggunaan cadar dan celana di atas mata kaki atau cingkrang bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Fachrul berdalih penggunaan cadar dan celana cingkrang tidak memiliki dasar hukum agama, baik Alquran maupun hadis. Wacana itu dilontarkan saat mengikuti rapat di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Kamis (31/10).

Namun Fachrul meralat pernyataanya dengan menyebut tidak melarang penggunaan cadar dan celana cingkrang. Mantan Wakil Panglima TNI ini menyebut wacana tersebut hanya bersifat rekomendasi dan bukan aturan resmi.

Itulah sebabnya Fachrul mempersilakan PNS menggunakan cadar dan celana cingkrang saat beraktivitas sehari-hari. (rya)