Djoko Sugiarto Tjandra

Kastara.ID, Jakarta – Mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo, didakwa menerima uang sekitar Rp 2,1 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Berbeda dengan Irjen Napoleon, Prasetijo Utomo tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menerima dakwaan yang dibacakan majelis hakim.

“Baik Pak, saya serahkan ke penasihat hukum saya. Secara pribadi saya lanjut aja,” kata Prasetijo saat persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (2/11).

Keputusan menerima dakwaan tersebut juga disampaikan tim pengacara Brigjen Prasetijo. Mereka menyebut tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan.

“Terima kasih yang mulia, setelah kami koordinasi, bahwa terdakwa dan tim pengacara tidak ajukan keberatan,” ujar salah satu pengacara Prasetijo.

Sebagai informasi, Brigjen Prasetijo Utomo diduga menerima suap saat menjabat sebagai Kepala Biro Koordinator Pengawas (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri. Dia bersama Irjen Napoleon Bonaparte terlibat suap kasus penghapusan red notice atas nama Djoko Tjandra.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa kasus penghapusan red notice Interpol, Irjen Pol Napoleon Boneparte didakwa menerima suap sebesar Rp 6 miliar dari Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.

Terkait dakwaaan tersebut, mantan Kadivhubinter Polri ini akhirnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

“Terima kasih saya ngerti apa yang didakwakan, tetapi kebenaran sejati dalam sidang akan kami buktikan di persidangan. Selanjutnya untuk sidang saya serahkan ke tim pengacara,” ujar Napoleon saat dipersidangan. (ant)