Bandung

Kastara.ID, Bandung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandung memusnahkan 2.802 unit produk ilegal, Senin (2/12). Jumlah produk ilegal tersebut merupakan hasil penindakan BBPOM di wilayah Jawa Barat sepanjang tahun 2019.

Kepala BBPOM Bandung I Gusti Ngurah Bagus Kusuma Dewa mengatakan, produk ilegal yang dimusnahkan terdiri atas produk sediaan farmasi dan pangan, baik yang tidak memiliki ijin edar, maupun yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Bagus menjelaskan, produk ilegal yang dimusnahkan bernilai sebesar Rp 4,935 miliar. Rinciannya, produk kosmetik sebesar 65,92 persen, obat keras yang diedarkan secara ilegal 23,87 persen, obat tradisional 4,60 persen, dan produk pangan 5,61 persen. Produk kosmetik terdeteksi mengandung merkuri dan Hidrokinon. Obat tradisional mengandung bahan kimia obat seperti sildenafu sitrat, Deksametason, dan bahan kimia obat lainnya. Produk pangan mengandung formalin dan boraks, selain itu juga tidak memiliki ijin edar.

Bagus menambahkan, temuan tersebut hanya dari wilayah Jawa Barat. Hal ini menunjukkan wilayah Jawa Barat berpotensi untuk peredaran produk ilegal, khususnya wilayah Bogor, Sukabumi, Bekasi, dan Bandung. Selain itu tingginya potensi peredaran produk ilegal ini dipengaruhi oleh permintaan masyarakat yang tinggi, serta kemudahan akses untuk mendapatkannya seiring perkembangan teknologi. “Banyak produk tak memenuhi syarat yang dijual melalui sistem online, bahkan beberapa produk ilegal yang dimusnahkan berasal dari temuan pengawasan online,” jelasnya.

Dari temuan produk ilegal tersebut, sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagian tersangka. Bahkan sebagian telah menjalani proses peradilan. (mar)