KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp 100 miliar dari kasus dugaan suap proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Uang ratusan miliar tersebut disita dari sejumlah rekening bank.

“Tim penyidik dalam proses penyidikan telah menyita uang sekitar Rp100 miliar yang berada di beberapa rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/1).

Selanjutnya, kata Ali, uang sitaan dugaan suap Bakamla ini akan disetorkan ke kas negara. Dia memastikan, KPK fokus memaksimalkan pengembalian aset negara yang telah dinikmati para koruptor.

“Diharapkan uang yang disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari tindak pidana dimaksud,” ucapnya.

Dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12 miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR.

Erwin diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek Bakamla pada APBN-P 2016. Dia kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Kemudian PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui milik Fahmi Darmawansyah. (ant)