Tolitoli

Kastara.id, Jakarta – Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Sumarsono memanggil Bupati Tolitoli Saleh Bantilan ke Jakarta. Saleh dipanggil ke Kementerian Dalam Negeri untuk diklarifikasi terkait peristiwa ‘aksi koboi’ Wakil Bupati Tolitoli Abdul Rahman Hi Budding di acara pelantikan pejabat di lingkungan Kabupaten Tolitoli.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memang telah memerintah Dirjen Otda Sumarsono untuk mengecek peristiwa memalukan yang terjadi di Tolitoli. Menurut Sumarsono, dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 67 menyebutkan kepala daerah dan wakil dalam penyelenggaraan harus mentaati etika dan norma. Etika menyangkut nilai-nilai yang berlaku dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Maka, ketika tidak etis, melanggar norma, pasti ada sanksinya,” kata Sumarsono.

Karena itulah, kata dia, ia memanggil Bupati Tolitoli untuk proses klarifikasi. Tidak hanya Bupati yang akan dipanggil, Selasa pekan depan, pihaknya akan memanggil Wakil Bupati Tolitoli. Kemendagri juga telah mengklarifikasi Gubernur Sulawesi Tengah.

“Kali ini Kemendagri tidak main-main. Bupati, Wakil Bupati, di mana pun yang kira-kira melanggar aturan kita berikan sanksi. Kami tidak mau ambil risiko terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang tidak stabil. Jadi sejak dini kejadian pasti langsung saya panggil,” kata Sumarsono.

Terkait sanksinya yang mungkin akan dijatuhkan, kata Sumarsono, belum diputuskan. Namun kalau melihat kejadian di video yang viral di dunia maya, Wakil Bupati Tolitoli terindikasi tak bisa menempatkan diri sebagai pemimpin daerah. Karena seperti yang nampak di rekaman video, terjadi konflik. Wakil Bupati menyetop pidato Bupati. Lalu terjadi keributan. “Apa pun alasannya ini melanggar etika dan norma dalam UU Nomor 23 tahun 2014,” katanya.

Apa pun, kata Sumarsono, pasti akan ada sanksi. Sanksi bisa berupa teguran tertulis keras. Dalam aturan pemerintahan, aturan tertulis itu sampai dua kali teguran tertulis 1 dan 2. Baru kemudian pemberhentian. Jadi kalau Kemendagri telah menjatuhkan sanksi teguran tertulis 1, yang dikenai sanksi tidak boleh melanggar lagi.

“Walau etik tidak berarti itu bisa dikecilkan. Kasus di Tolitoli ini sangat disayangkan karena prosedur pelantikan sudah benar, sebagai seorang bupati, dia (Saleh Bantilan) melantik dan sudah konsultasi baik itu mengenai orang yang dilantik, jadwal, kemudian sudah diundang, dan mengetahui bahwa yang bersangkutan yang harusnya dipecat, tidak dipecat karena sedang melaksanakan tugas baru atau tugas penting terkait transmigrasi,” tutur Sumarsono.

Semua proses itu sudah dikonfirmasikan sehingga harusnya Wakil Bupati, kata dia, sudah paham. Terkait soal Bupati Tolitoli yang disebut sering ke luar negeri, menurut klarifikasi bupati tidak benar. Namun memang, Bupati Tolitoli mengaku pergi ke luar negeri untuk keperluan berobat hidungnya yang mengalami gangguan.

“Sering ke luar negeri karena sakit hidungnya agak bindeng dan itu dilakukan hari libur, itu tidak masalah setelah kita cek melalui imigrasi,” ujarnya.

Gubernur Sulawesi Tengah, kata Sumarsono, bisa jadi penengah untuk mendamaikan Bupati dan Wakil Bupati Tolitoli. Karena memang itu tugasnya gubernur. Dan menurut klarifikasi Gubernur, tugas mendamaikan telah dilakukan. Jadi sekarang bola sudah ada di Kemendagri. Tinggal sekarang menunggu klarifikasi dari wakil bupati.

“Tunggu dulu klarifikasi wakil bupati, kalau ada pelanggaran yang lebih parah ya kita sanksinya mengikuti tingkat pelanggaran yang kira-kira dilakukan wakil bupati. Kasus seperti ini akan sering terjadi kalau kita tak segera lakukan tindakan fasilitasi segera,” katanya.

Karena itu, lanjut Sumarsono, wajib hukumnya bupati dan wakil bupati setelah dilantik mengikuti proses pelatihan atau orientasi kepala daerah di badan Diklat Kemendagri. Dalam pelatihan itu diajarkan bagaimana substansi Pemda dan etika. Termasuk bagaimana mencegah korupsi. Maka, kalau sudah diberikan pelatihan, ternyata di lapangan masih terjadi friksi, maka yang perlu dilakukan adalah tindakan.

“Terbitnya PP Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan, kita tak main-main lagi, di situ di atur sanksi-sanksinya,” ujarnya.

Sumarsono juga mengingatkan, wakil bupati itu tugasnya membantu bupati. Dan poros pemerintah sebenarnya adalah bupati. Jadi jangan sampai terjadi matahari kembar. “Karena dia (wakil bupati) harus bisa menginduk kepada kepala daerah yaitu bupatinya. Setelah Selasa kita putuskan sanksi apa yang akan diberikan,” katanya.