Kepala Daerah

Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola, sebagai tersangka dalam kasus suap persetujuan APBD di Provinsi Jambi. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sangat prihatin dengan kembali dijeratnya kepala daerah dalam kasus korupsi. Padahal, ia yakin, dalam hal perencanaan anggaran, semua kepala daerah paham, mana saja area rawan korupsinya. Tapi, kepala daerah kena kasus kembali berlanjut.

“Sangat memprihatinkan dan sebagai Mendagri saya sedih dengan masih berlanjutnya adanya kepala daerah yang harus berurusan dengan aparat penegak hukum hanya untuk mendapatkan kesepakatan bersama atas RAPBD antara kepala dengan DPRD,” kata Tjahjo via pesan pendek menanggapi ditetapkannya Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka, di Jakarta, Jumat (2/2).

Padahal lanjut Tjahjo, telah ada revisi Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keungan Daerah. Dalam revisi PP itu, ruang-ruang yang berpotensi untukĀ  dilakukan negosiasi telah diminimalisasi. Sehingga tidak ada lagi menjadi area rawan korupsi.

“Sebagai contoh dalam revisi PP tersebut dinyatakan, bahwa dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sampai dengan jangka waktu tertentu tidak disetujui DPRD, maka dapat ditetapkn oleh kepala daerah,” kata Tjahjo.

Demikian juga terhadap RAPBD, lanjut Tjahjo, apabila tidak disepakati dalam jangka waktu tertentu, maka dapat ditetapkan. Ia sendiri sebagai Mendagri sangat yakin, area rawan korupsi, khususnya terkait perencanaan anggaran khususnya sudah dipahami oleh kepala daerah dan DPRD.

“Tapi apapun terkait kasus Gubernur Jambi, kita harus kedepankam asas praduga tidak bersalah sampai ada keputusan hukum tetap nantinya,” ujarnya. (npm)