OTT KPK

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo siap memberhentikan Wali Kota Kendari Adriatama Dwi Putra, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita kedepankan asas praduga tak bersalah. Kita yakin Wali Kota Kendari dan Pak Asrun akan kooperatif. Semua harus memahami area rawan korupsi,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo dalam keterangannya (2/3).

Mendagri berjanji akan menonaktifkan Wali Kota Kendari, setelah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka oleh KPK.

“Kami tetap akan menunggu proses hukum yang berjalan di KPK untuk menonaktifkan Adriatma Dwi Putra sebagai wali kota,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT di Kendari, Sulawesi Tenggara, terhadap Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, dan ayahnya, Asrun. (npm)