Empat Pilar

Kastara.ID, Jakarta – Di hadapan warga Jakarta, saat Sosialisasi Empat Pilar MPR, di Pejaten Timur, Jakarta Selatan, Ahad (3/3), Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) mengatakan bahwa selama ini MPR melakukan sosialisasi dengan melakukan kerja sama dengan seluruh komponen masyarakat.

“Dari pusat hingga daerah bahkan sampai luar negeri,” ujar HNW. Menurutnya, sosialisasi perlu dilakukan agar hak warga untuk mengetahui dasar dan konstitusi negara terpenuhi.

Dijelaskannya, sosialisasi merupakan amanat dari UU No. 17 Tahun 2014 Tentang MD3. “Dari sinilah salah satu tugas MPR adalah melakukan sosialisasi,” paparnya.

Diungkapkan HNW, kegiatan ini dilakukan oleh MPR sejak periode 2004-2009. “Periode ini mempersiapkan bahan-bahan sosialisasi,” paparnya. Pada MPR periode 2009-2014, agar kemasan menarik maka kegiatan yang dilakukan dinamakan Sosialisasi Empat Pilar MPR.

Menurut HNW, sosialisasi dilakukan agar masyarakat paham akan sejarah bangsa, mengerti demokrasi, dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika dalam keseharian.

Diakui ada sebagaian masyarakat yang menganggap demokrasi adalah bid’ah. Anggapan seperti itu dibantah oleh HNW. Demokrasi menurutnya adalah sarana, wasilah, untuk kemaslahatan. “Demokrasi bukan bid’ah,” tuturnya. “Tak semua dari Barat adalah bid’ah,” tambahnya. Demokrasi dikatakan sama seperti dengan sekolah, radio, televisi, yang semuanya merupakan sarana.

Dengan menjelaskan demokrasi bukan bid’ah diharapkan masyarakat, umat Islam, menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Jangan Golput,” tegasnya. Golput dianggap membahayakan kepentingan masyarakat.

Di hadapan ratusan warga, HNW memaparkan bahwa sosialisasi juga untuk mengabarkan kedaulatan sekarang diberikan kepada rakyat. Hal ini bisa terjadi setelah UUD diamandemen. Dulu memilih Presiden dilakukan oleh anggota MPR. Setelah diamandemen maka sekarang Presiden dipilih langsung oleh rakyat. Bahkan kepala daerah pun juga dipilih langsung oleh rakyat.

Untuk itu dirinya mengulang kembali agar masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. “Menggunakan hak pilih dalam Pemilu merupakan cara untuk menyelamatkan bangsa dan negara,” tuturnya.

Kedaulatan rakyat menurut HNW tak sekadar saat Pemilu. Masyarakat disebut bisa mengoreksi bila ada undang-undang yang dirasakan tak sesuai dengan UUD. “Lewat judicial review di MK. Dan yang demikian bisa dimenangkan oleh rakyat,” tuturnya.

Ia mencontohkan, dulu ada seorang dari Nusa Tenggara Barat (NTB) yang menggugat bahwa tak adil peserta Pilkada hanya dari kalangan Parpol. Ia ingin peserta Pilkada boleh dari kalangan perorangan. “Gugatan itu akhirnya dimenangkan oleh orang itu,” paparnya. Dari sinilah HNW menyebut bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat. (rya)