Tentara Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TNPB-OPM)

Kastara.ID, Jakarta – Warga selain orang asli Papua (OAP) yang bermukim di Papua tampaknya harus semakin waspada dan berhati-hati. Pasalnya Organisasi Papua Merdeka (OPM) melalu sayap militernya Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) bakal menyasar warga selain orang asli Papua, terutama dari Jawa. Hal ini ditegaskan juru bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, seperti dikutip dari tempo.co (2/5).

Dalam pernyataannya, Sebby melansir pernyataan yang disampaikan Amatus Akouboo Douw, anggota Dewan Diplomatik TPNPB-OPM yang berbasis di Australia. Sebby menyebut, pihakya meminta pasukan keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melakukan intervensi militer. OPM juga akan meminta dukungan dari negara-negara Uni Eropa, Afrika, Karibia, dan Pasifik. OPM mendasarkan permintaan dukungan tersebut seperti yang terdapar dalam Resolusi 2625 (XXV) PBB tentang hak merdeka dan menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa terjajah.

Namun, jika permintaan dukungan tersebut tidak membuahkan hasil, Sebby mengatakan TPNPB-OPM mengancam akan melakukan kampanye atau aksi kekerasan yang ditujukan kepada personel militer dan warga masyarakat asal Jawa yang bermukim di Papua. Tindakan ini menurut Sebby juga sebagai respons atas keputusan pemerintah Indonesia memasukkan OPM dan kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua sebagai teroris.

Sebby mengatakan, kampanye memusnahkan anggota militer dan orang Jawa akan dilakukan jika pemerintah Indonesia terus melakukan teror dan genosida terhadap orang asli Papua (OAP). OPM menurut Sebby, menilai orang-orang Jawa dan pendatang lainnya sebagai pemukim ilegal. Mereka juga telah mencuri tanah adat dan sumber daya milik orang Papua.

Tindakan genosida yang dilakukan pemerintah Indonesia melalui TNI dan Polri sudah dilakukan selama 59 tahun. Hal itu dilakukan dengan cara menebar teror dan intimidasi terhadap orang Papua. Jika pemerintah Indonesia benar-benar membuat aturan terkait label teroris bagi OPM, baik berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-Undang (UU), Sebby menyebut pihaknya akan melaporkan ke PBB dan mendeklarasikan secara global bahwa Indonesia adalah negara teroris.

Menanggapi ancaman tersebut, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempersilakan TPNPB-OPM menempuh langkah hukum ke PBB. Saat memberikan komentar (1/5), Mahfud mengatakan, label teroris yang diberikan kepada OPM sudah tepat. Hal ini sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menyatakan teroris adalah siapa pun orang yang merencanakan, menggerakkan, dan mengorganisasikan terorisme. (ant)