Lurah di Solo

Kastara.ID, Jakarta – Keputusan Wali Kota Surakarta atau Solo Gibran Rakabuming Raka memecat Suparno, Lurah Gajahan, ternyata memancing kemarahan warga. Mereka pun melakukan protes dengan cara membentangkan berbagai spanduk yang berisi dukungan terhadap Suparno. Warga juga meminta Gibran membatalkan keputusannya memecat Suparno.

Saat memberikan keterangan, Senin (3/5), Ketua RT 1 RW 5, Kelurahan Gajahan, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, Joko Purwanto mengatakan, warga tidak terima lurahnya dipecat. Pasalnya selama ini Suparno dikenal sebagai lurah yang baik dan dekat dengan rakyat. Itulah sebabnya salah satu tulisan yang tertera pada spanduk yang dipasang adalah “Lurah Hebat Kok Dipecat.” Selain itu ada pula spanduk bertuliskan “Save Suparno.”

Sejumlah spanduk itu terpasang di pagar kantor Kelurahan Gajahan. Namun tak lama berselang, spanduk tersebut sudah dilepas atas permintaan petugas keamanan. Joko menyebut warga berencana menghadap Wali Kota Gibran guna menyerahkan dukungan terhadap Suparno. Surat dukungan menurut Joko sudah ditangatangani hampir semua perwakilan warga.

Joko menjelaskan, selama menjadi lurah, kinerja Suparno sangat memuaskan. Ia dikenal dekat dengan warga. Bahkan tak jarang Suparno menutup biaya kegiatan warga menggunakan uang pribadinya. Uang kebersihan menurut Joko juga sering ditalangi atau dibayari terlebih dahulu oleh Suparno. Hal ini guna menutupi kekurangan iuran yang belum dibayar warga.

Terkait tuduhan pungli berkedok zakat, Joko menyebut hal itu sudah berlangsung sejak lama sebelum Suparno menjadi Lurah Gajahan. Ia pun menyesalkan Gibran langsung memecat Suparno tanpa lebih dahulu mencari kebenarannya dan menanyakan kepada warga.

Sementara Camat Pasar Kliwon Ari Dwi Daryatmo mengakui Suparno sangat dekat dengan warga. Ari juga mengatakan, selama menjadi lurah, Suparno tidak pernah melakukan pelanggaran dan selalu bekerja sesuai aturan yang berlaku.

Sebelumnya pada Ahad (2/5), Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka dilaporkan telah memecat Lurah Gajahan Suparno dengan tuduhan telah melakukan pungutan liar atau pungli berkedok zakat. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini mengatakan Suparno dibebastugaskan dan prosesnya diserahkan ke Inspektorat dan dinas terkait.

Gibran mengatakan, Suparno bisa dikenankan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53  Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tak hanya Lurah, Gibran juga memberikan peringatan kepada Camat dan aparat daerah lainnya agar tidak melakukan pungli. (ant)