TGPF

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, hingga saat ini tercatat ada 417 orang dan 99 organisasi masuk daftar pelaku tindak terorisme di Indonesia.

“Saudara tahu enggak, sekarang di daftar organisasi teroris Indonesia itu ada 417 orang yang masuk daftar teroris. Itu per hari ini,” kata Mahfud dilansir CNNIndonesia.com, Senin (3/5).

Dia sendiri mengaku heran mengapa jumlah sebanyak itu tak menjadi perhatian banyak orang. Alih-alih melihat hal itu sebagai ancaman, kata dia, malah banyak pihak yang meributkan pelabelan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris.

Menurutnya, mereka tak setuju setelah pemerintah menetapkan KKB sebagai kelompok teroris. Mahfud mengaku heran sebab persoalan teroris ini jauh lebih kompleks daripada penetapan KKB semata.

“Saudara saya heran kenapa ribut (soal KKB teroris). (Soal 417 terduga teroris) enggak ribut tuh,” kata dia.

Lagi pula kata Mahfud, penetapan KKB sebagai teroris juga bukan semata-mata hanya berdasar keinginan pemerintah saja. Sebelum ditetapkan justru telah banyak tokoh yang mendorong pemerintah untuk segera melabeli KKB sebagai teroris.

Mahfud juga menyebut, pelabelan ini pun memiliki dasar hukum yang cukup kuat, yakni Undang-undang nomor 5 tahun 2018 tentang Terorisme.

Menurutnya, KKB telah sesuai dengan pelabelan itu jika merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 2018. Sebab dalam aturan itu dijelaskan bahwa teroris merupakan orang yang melakukan tindakan kekerasan dan ancaman kekerasan terhadap masyarakat yang menimbulkan suasana teror.

“Itulah terorisme. Bandara dikepung, kalau ada pesawat ditembak. Pesawat datang dibakar, sekolah dibakar, orang dibakar,” jelas Mahfud. (ant)