Kastara.ID, Jakarta – Hendarsam Marantoko selaku pengacara Lieus Sangkharisma bersama Direktur Advokasi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad, mendatangi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Senin (3/6).

Mereka datang mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus serta 58 orang yang diduga terlibat dalam kericuhan demonstrasi 21-22 Mei 2019 di depan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat.

“Pak Sufmi Dasco Ahmad menjadi penjamin. Mudah-mudahan hari ini tidak ada halangan Pak Lieus dan 58 orang lain bisa merayakan Lebaran di luar,” ujar Hendarsam di Polda Metro Jaya.

Menurut Hendarsam, 58 orang itu ditahan di tempat yang berbeda. Sebanyak 34 orang di antaranya ditahan di Polda Metro Jaya, sementara 24 orang sisanya di Kepolisian Resor Jakarta Barat. Ia menyebut 58 orang yang ditahan itu meminta bantuan agar penahanannya ditangguhkan.

Meski begitu, Hendarsam tak merinci 58 orang itu terdiri dari golongan apa. Ia juga tak memastikan apakah mereka merupakan simpatisan Prabowo-Sandiaga atau bukan. “Kami tidak melihat pendukung siapa. Harus dibedakan antara orang yang ikut aksi 21-22 Mei dengan orang yang terlibat kerusuhan. Nanti itu proses hukum lah,” katanya.

Lieus Sangkharisma sebelumnya ditangkap polisi di apartemennya yang bertempat di daerah Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Senin, (26/5) lalu. Ia dilaporkan oleh seseorang bernama Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada 7 Mei 2019. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. (rya)