Kepala Bagian Hukum, Sekretariat Daerah Kota Depok, Salviadona Tri Partita menjelaskan, Nazir Nazar dan Yuspiar Lukaz menggugat atas tindakan administrasi Kasatpol PP Kota Depok, yaitu memasang dua plang atau segel di sekitar Masjid Al Hidayah. Perkara tersebut ditangani dengan nomor: 14/G/TF/2022/PTUN-BDG.Sementara Badrunisa Sri Dharti, menggugat atas tindakan administrasi Kasatpol PP Kota Depok, yaitu memasang plang atau segel di tanah atau lahan miliknya yang merupakan satu hamparan dan satu kesatuan dengan Masjid Al Hidayah. Perkara tersebut ditangani dengan nomor:15/G/TF/2022/PTUN-BDG.

“Untuk saat ini gugatan penggugat nomor 14/G/TF/2022/PTUN-BDG/ dinyatakan tidak dapat diterima. Sementara gugatan penggugat nomor: 15/G/TF/2022/PTUN-BDG dinyatakan ditolak oleh Majelis Hakim PTUN Bandung, artinya pihak Pemkot Depok dimenangkan,” ujar Salviadona Tri Partita yang dilansir laman resmi Pemkot Depok, Jumat (3/6).

Salviadona mengatakan, tindakan pemasangan segel di Masjid Al Hidayah dilakukan oleh Satpol PP Kota Depok pada Oktober 2021. Kemudian, pihak Jemaat Ahmadiyah menggugat Pemkot Depok, dalam hal ini Kasatpol PP di PTUN Bandung pada  bulan Maret 2022.

“Dengan ditolaknya gugatan oleh majelis hakim, artinya tindakan Pemkot Depok dalam hal ini Satpol PP melakukan tindakan berupa pemasangan segel ulang atas penghentian kegiatan atau aktivitas Jemaat Ahmadiyah, adalah tindakan yang sudah sesuai kewenangan. Serta sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan sudah sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” tandasnya. (dha)