Korupsi

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, praktik pungli masih marak terjadi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Pungli ini kaitannya pada pelayanan masyarakat dan perizinan-perizinan,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Menurut Mendagri, ada tujuh area rawan pungli di lingkungan pemerintahan. Ketujuh area tersebut antara lain, sektor perizinan, hibah, kepegawaian, pendidikan, dana desa, pelayanan publik serta pengadaan barang dan jasa.

Meski demikian, dia menegaskan kalau Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri telah mengupayakan pemberantasan pungli melalui pendekatan hukum. Kemudian, dengan mencanangkan penanaman budaya anti-pungli, sosialiasi dan pemetaan area rawan pungli.

“Pendekatan hukum harus jadi pijakan saber pungli. Penindakan tegas terhadap aparat dan masyarakat,” kata Mendagri.

Diakuinya, masih banyak kendala yang menyebabkan pungli sulit diberantas secara total seperti masalah luasnya wilayah sehingga sulit terpantau menyeluruh.

Sedangkan Irjen Kemendagri Sri Wahyuningsih menambahkan, Kemendagri adalah poros pemerintahan dari pusat sampai ke daerah. Meski Kemendagri masuk dalam katagori instansi yang banyak diadukan masyarakat, bukan berarti merujuk ke pusat saja, melainkan juga ke pemerintah daerah (pemda). “Sebetulnya pemda yang paling banyak mendapat aduan,” ujarnya.

Masalah yang banyak dilaporkan masyarakat berada di sektor pelayanan masyarakat sebanyak 36 persen, hukum 26 persen, pendidikan 18 persen, perizinan 12 persen dan kepegawaian 8 persen. (npm)