Perekaman Data Kependudukan

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengimbau publik segera melaporkan pungutan liar atau pungli pembuatan KTP elektronik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Persoalannya, warga hanya berani melaporkannya ke Ombudsman. Harusnya mereka melaporkan ke kita, kelurahan dan kecamatan mana, siapa oknumnya,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Kamis (3/8).

Menurut Mendagri, aksi pungli pembuatan KTP elektronik ini menurutnya merupakan hasil pendataan dari Ombudsman. Namun ke depan, ia mendorong agar masyarakat berani melaporkan tindakan oknum tersebut ke instansinya.

Mendagri mengatakan, Kemendagri menyadari kalau pungli ini sangat perlu dicermati. Bahkan, ada daerah yang sudah menggunakan sistem yang baik, namun pungli tetap tak terhindari. Hal ini dianggap sebagai ulah oknum di lembaga pelayanan publik.

“Pemerintah sendiri telah banyak berupaya memberantas pungli. Rambu-rambu sudah ada, sistem sudah ada perbaikan, dan dibentuk tim terpadu,” katanya.

Mendagri menambahkan, masalah pungli bukan hanya pungli kecil atau pungli besar tapi kembali kepada diri masing-masing individu. (npm)