Ahmad Marzuki

Kastara.ID, Jakarta – Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9). Selain hukuman badan, Marzuqi juga didenda Rp 400 juta subsider kurungan 3 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Marzuki terbukti memberi suap sebesar Rp 500 juta dan 16 ribu dolar AS kepada hakim Lasito. Pemberian suap ini agar Lasito membatalkan status tersangka Marzuqi terkait kasus korupsi dana bantuan parpol Kabupaten Jepara 2011-2014 dalam gugatan praperadilan pada 2017 lalu.

Lebih lanjut, majelis hakim menyatakan bahwa Marzuqi telah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rya)