Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Agung Suprio memutuskan untuk membebastugaskan tujuh terduga pelaku perundungan dan pelecehan dari segala aktivitas di kantor lembaga tersebut. Total ada tujuh terduga pelaku yang dinonaktifkan sementara sebagai pegawai KPI.

“Membebastugaskan terduga pelaku dari segala kegiatan KPI Pusat dalam rangka memudahkan proses penyelidikan oleh pihak kepolisian,” jelasnya, Jumat (3/9).

Agung mengatakan, pihaknya juga akan mendorong penyelesaian kasus tersebut melalui jalur hukum yang berlaku. KPI diklaim Agung akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan serta akan terbuka atas informasi yang dibutuhkan untuk penyelidikan kasus ini.

Lebih lanjut, diakui Agung, KPI juga telah melakukan investigasi secara internal dengan meminta keterangan dan penjelasan dari pihak terduga pelaku.

“Melakukan pendampingan hukum terhadap terduga korban serta menyiapkan pendampingan psikologis sebagai upaya pemulihan terduga korban,” pungkasnya.

Sementara Komisioner Bidang Kelembagaan Irsal Ambia menyebut total ada tujuh orang yang dinonaktifkan sementara. Namun, dari tujuh orang terduga, hanya lima yang dilaporkan oleh korban.

“Tujuh orang yang kami periksa dan nonaktifkan, kemudian yang dilaporkan cuma 5 orang itu terserah dari korban,” ujar Irsal. (ant)