Gratifikasi Pajak

Kastara.id, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tersangka dugaan penerimaan gratifikasi, hadiah atau janji dalam pengurusan pajak berinisial AP.

Kapuspenkum Kejagung M Rum menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus ini. “Tersangka AP sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” kata Rum di Jakarta, Selasa (3/10).

Tersangka AP telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI. Kasus tersebut bermula dari penyalahgunaan wewenang oleh JJ selaku PNS Direktorat Jenderal Pajak Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan terindikasi melakukan tindak pidana korupsi yang diduga menerima suap (gratifikasi) dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 12 B, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP. (npm)