Bawaslu

Tiga laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat pendaftaran parpol peserta Pemilu 2019, telah memenuhi syarat formil dan materil.

“Laporan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Abhan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/11).

Menurut Abhan, tiga laporan yang diterima adalah pelapor dengan nama I Ketut Kenan dari Partai Rakyat, Pelapor Yusuf Rizal dari Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Jose Purnomo dari Partai Indonesia Kerja (Pika).

“Para pelapor adalah adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak pilih di pemilu 2019,” tegasnya.

Selain tiga laporan tersebut, Bawaslu RI sudah menerima tujuh laporan lainnya. Ketujuh laporan adalah Hendrawarman dan Imam Ansori Saleh dari PKPI Hendropriyono, Ramdansyah dari Partai Idaman, Yusril Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor dari PBB, Harinder Singh dari Partai Bhinneka Indonesia, Haris Sudarno dan Samuel Samson dari PKPI Cut Meutia, Daniel Hutapea dan Bakhtiar dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, serta Warsono dari Partai Republik.

Mayoritas pelapor melaporkan adanya pelanggaran dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU selaku terlapor.

Sipol dianggap bertentangan dengan undang-undang, tidak tersosialisasi dengan baik, dan sering mengalami gangguan dalam implementasinya sehingga partai politik kesulitan dalam mengunggah berkas.

Selain itu juga, jangka waktu memasukkan data ke Sipol terlalu singkat tanpa mempertimbangkan banyak data yang harus diunggah.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan menegaskan, setiap parpol wajib melakukan  pengisian Sipol. (npm)