Pengeboran Miinyak

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI tidak mau berkomentar terkait permintaan China agar Indonesia menghentikan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah perairan Natuna Utara. Dalam surat protesnya, China mengklaim Natuna Utara adalah wilayah teritorial mereka.

Juru bicara Kemenlu Teuku Faizasyah mengatakan, pihaknya tidak mempunyai informasi yang cukup soal protes China. Menurut Faizasyah, belum ada dokumen rujukan atau informasi valid dari pemberi berita. Itulah sebabnya Kemenlu tidak bisa mengomentari persoalan tersebut.

Saat memberikan keterangan (2/12), Faizasyah menyatakan, komunikasi diplomatik bersifat tertutup. Ia menuturkan secara faktual proses pengeboran sudah selesai. Sehingga dengan sendirinya hal itu menjadi perwujudan perairan Natuna Utara adalah wilayah kedaulatan Indonesia.

Terlebih menurut Faizasyah, pengeboran minyak dan gas alam dilakukan di dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.

Sebelumnya pemerintah China dikabarkan memprotes tindakan Indonesia melakukan pengeboran minyak dan gas alam di wilayah Laut Natuna Utara. China meminta Indonesia menghentikan pengeboran lantaran menganggap Natuna Utara adalah wilayah mereka.

Dikutip dari Reuters (2/12), China mengklaim perairan Natuna Utara masuk dalam wilayah Sembilan Garis Putus-putus atau Nine Dash Line di Laut Cina Selatan.

Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangannya kepada Reuters menuturkan, diplomat China telah mengirimkan surat kepada Kemenlu. Isinya meminta Indonesia menghentikan pengeboran di rig lepas pantai karena dianggap masuk wilayah China.

Farhan menyatakan, Komisi I DPR secara tegas menolak permintaan itu. Pasalnya menurut Farhan, perairan Natuna Utara adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sehingga Indonesia berhak melakukan apa pun di wilayah kedaulatan sendiri, termasuk melakukan pengeboran minyak dan gas alam.

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan Indonesia sudah mengatakan bahwa ujung selatan Laut China Selatan adalah zona ekonomi eksklusifnya di bawah Konvensi PBB tentang Hukum Laut dan menamakan wilayah itu sebagai Laut Natuna Utara pada 2017. Namun China keberatan dengan perubahan nama dan bersikeras jalur air itu berada adalah teritorialnya.

Sementara Kedutaan Besar (Kedubes) China di Jakarta, menurut Reuters, menolak memberikan tanggapan soal surat protes tersebut. (ant)