KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sidang perdana mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin akan digelar 6 Desember 2021. Azis dibawa ke meja hijau terkait dugaan kasus suap kepada eks penyidik AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, sidang Azis Syamsuddin akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Benar, sesuai penetapan majelis hakim yang kami terima, Senin (6/12/2021), dijadwalkan sidang perdana atas nama Terdakwa M Azis Syamsudin di PN Tipikor Jakarta Pusat. Agenda sidang perdana adalah pembacaan surat dakwaan tim jaksa KPK,” ungkap Ali kepada wartawan, Jumat (3/12).

Azis Syamsuddin bakal didakwa Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP; atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Seperti diketahui, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diduga diberikan oleh Azis agar Robin membantu mengurus penyelidikan kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah. Penyelidikan saat itu dilakukan terkait dugaan keterlibatan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. (ant)