Kastara.ID, Jakarta – Undang-Undang Imigrasi Tenaga Ahli yang baru di Jerman menawarkan kemudahan bagi para tenaga ahli lulusan pendidikan kejuruan dan orang-orang dengan praktik kejuruan dari negara-negara luar Jerman, seperti dari Indonesia, dapat bermigrasi ke Jerman lebih mudah. Peraturan baru ini telah dimulai sejak 18 November 2023 dan akan berlaku pula secara bertahap pada tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam acara informasi bertajuk “Ausbildung, Studi, dan Undang-Undang Imigrasi Terampil (FEG) di Jerman” pada 1 Desember 2023 di Goethe-Institut Jakarta.

Michaelle Nintcheu dari Make it in Germany menyampaikan, salah satu peraturan dan persyaratan yang sudah berlaku sejak November 2023 adalah mengenai Kartu Biru Uni Eropa (EU Blue Card). Kartu Biru Uni Eropa merupakan izin tinggal dan bekerja yang berlaku di negara-negara Uni Eropa, kecuali Denmark dan Irlandia, dan dapat dimiliki oleh tenaga ahli dari negara-negara luar Uni Eropa, termasuk Indonesia.

Beberapa prospek yang didapatkan dengan memiliki Kartu Biru Uni Eropa, yakni izin awal tenaga ahli dari luar setidaknya selama masa kontrak kerja (maksimum tiga tahun), izin tinggal setelah 27 bulan bekerja (terhitung 21 bulan sejak 1 Maret 2024), kemungkinan untuk membawa serta keluarga, orang tua, dan mertua (berlaku mulai 1 Maret 2024), dan kesempatan mendirikan bisnis di Jerman.

Beberapa perubahan yang diterapkan dalam Undang-Undang Imigrasi Tenaga Ahli Jerman yang baru adalah batas gaji diturunkan bagi profesi biasa maupun profesi yang sangat dibutuhkan, yakni sebesar sebesar 45,3 persen dari batas perhitungan premi asuransi pensiun, sehingga memudahkan para tenaga ahli untuk mengajukan Kartu Biru Uni Eropa. Selain itu, kelompok penerima kartu ini juga diperluas, misalnya lulusan perguruan tinggi mancanegara yang lulus dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

Selain itu, daftar profesi yang dibutuhkan juga mengalami perluasan, selain profesi-profesi dari bidang Sains, Teknologi, Teknik, dan Matematika, kini tenaga ahli seperti dokter gigi, dokter hewan, tenaga pimimpinan bidang kesehatan, tenaga ahli pengajar, hingga tenaga ahli perawat dan kebidanan, juga memungkinkan untuk mendapatkan Kartu Biru Uni Eropa.

Pemilik kartu ini juga bisa mendatangkan keluarga lebih mudah, misalnya jika keluarga tersebut berasal dari negara yang membutuhkan visa ke Jerman, seperti Indonesia, mereka bisa masuk dan tinggal di Jerman tanpa menjalani prosedur permohonan visa sebagai anggota keluarga dari seorang pemilik Kartu Biru Uni Eropa. Mereka juga harus memiliki kemampuan bahasa Jerman,
karena untuk masuk dan mencari tempat persinggahan di Jerman akan diminta bukti terkait kemampuan bahasa Jerman. Terakhir, mereka juga harus memastikan bahwa mereka telah memenuhi syarat pengajuan visa dan mendapatkan izin masuk ke Jerman.

Direktur Goethe-Institut Wilayah Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru Dr. Stefan Dreyer menyatakan, pelatihan bahasa yang baik dan memadai yang dikombinasikan dengan pengetahuan budaya masyarakat Jerman, cara hidup masyarakat Jerman, dan perbedaan antarbudaya merupakan faktor kunci untuk migrasi ke Jerman yang sukses serta merupakan langkah awal penting bagi semua talenta muda yang ingin mencoba ke Jerman.

Duta Besar Republik Federal Jerman untuk Indonesia, ASEAN, dan Timor Leste Ina Lepel menambahkan, Jerman dapat menawarkan pendidikan berkualitas dan pengetahuan teknis yang mendalam yang dapat dibawa pulang oleh para alumni Indonesia ke negara asalnya. “Saya yakin bahwa undang-undang yang baru saja direvisi mengenai tenaga ahli dari negara non-Uni Eropa akan mempermudah proses visa dan izin kerja dalam beberapa hal,” ujar Ina Lepel. (lan)