Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi mengatakan, pihaknya akan melakukan patroli dunia maya. Hal ini dilakukan guna menelusuri dan mencari akun-akun yang masih menyebarkan konten tentang Front Pembela Islam (FPI).

Saat memberikan keterangan (2/1), Dedy menjelaskan tindakan tersebut sebagai tindak lanjut keputusan pemerintah membubarkan FPI. Surat Keputusan Bersama (SKB) yang membubarkan FPI ditandatangani oleh enam pejabat negara, salah satunya adalah Menteri Kominfo, Jhonni G Plate.

Dedy menuturkan, penelusuran dilakukan baik terhadap website maupun media sosial yang memuat atau mempublikasikan kegiatan FPI. Berdasarkan SKB, Kominfo bisa melakukan tindakan terhadap akun-akun yang memuat dan menyebarkan konten FPI. Pasalnya tindakan tersebut adalah pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah secara resmi membubarkan organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI). Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran FPI ditandatangani tiga menteri dan tiga pejabat setingkat menteri pada 30 Desember 2020.

Pejabat tersebut adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Dalam SKB disebutkan pembubaran FPI menggunakan setidaknya delapan pertimbangan serta lima dasar hukum. Salah satunya adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 82/PUU-XI/2013 tanggal 23 Desember 2014. (ant)