KPK

Jastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pemulihan aset korupsi atau asset recovery meningkat pada 2021. Peningkatan bahkan mencapai 27 persen jika dibandingkan tahun sebelumnya.

“Jumlah asset recovery KPK tahun 2021 mengalami peningkatan jika kita bandingkan dengan capaian tahun sebelumnya, yakni sebesar Rp 80 miliar atau 27 persen,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (4/1).

KPK pun merinci dalam delapan tahun terakhir pemulihan aset korupsi, di mana pada 2014 sebesar Rp 107 miliar. Sedangkan untuk 2015 Rp 193 miliar, tahun 2016 Rp 335 miliar, tahun 2017 Rp 342 miliar, dan tahun 2018 Rp 600 miliar.

Angka pemulihan aset korupsi tersebut sempat menurun saat Firli Bahuri menjabat sebagai Ketua KPK pada 2019 lalu yakni Rp 468 miliar dan merosot kembali pada 2020 menjadi Rp 294 miliar. Nominal asset recovery baru meningkat di 2021 menjadi Rp 374 miliar.

“KPK tercatat terus konsisten mengoptimalkan asset recovery melalui pendekatan strategi penindakan,” ujarnya.

Ali mengungkapkan, asset recovery tersebut akan menjadi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Dia melanjutkan, hal itu menjadi salah satu sumber pembiayaan negara dalam membangun bangsa dan negara demi mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia.

Ali mengingatkan, korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang telah menimbulkan kerugian bagi negara dan dampak buruk yang dirasakan oleh masyarakat. Sebabnya, dia menekankan agar penegakan hukum terhadap koruptor harus benar-benar memberikan efek jera.

“KPK melalui tugas penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan, senantiasa mengedepankan optimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara melalui perampasan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery,” tukasnya. (ant)