Kastara.ID, Jakarta – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan mengharuskan pemerintah untuk membangun sistem informasi perdagangan terintegrasi paling lambat 20 Januari 2022.
Adapun penerbitan PP 5/2020 yang diundangkan pada 20 Januari 2020 merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan untuk membentuk PP yang mengatur sistem informasi perdagangan.
“Sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir,” kata Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangan resminya, Selasa (4/2).
Sistem informasi perdagangan nasional wajib dibangun paling lama dua tahun sejak PP 5/2020 diundangkan.
Diketahui, sistem informasi sangat diperlukan untuk melaksanakan suatu keputusan yang membutuhkan ketersediaan data perdagangan dan/atau informasi perdagangan secara cepat, akurat, dan mutakhir.
Selain itu, sistem informasi perdagangan ini juga harus memiliki prinsip transparansi, kehati-hatian, keterpercayaan, dan akuntabilitas.
Dalam mengintegrasikan sistem informasi perdagangan nasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat klasifikasi data perdagangan dan/atau informasi perdagangan yang dapat dibagi pakai dan berbagi pakai data perdagangan dan/atau informasi perdagangan berdasarkan hasil klasifikasi dimaksud.
Sistem pengintegrasian juga dapat dilakukan pada sistem informasi yang dikembangkan Bank Indonesia, OJK, dan K/L lainnya.
Sedangkan untuk mengintegrasikan sistem informasi perdagangan daerah, gubernur dan bupati/wali kota akan melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kemendag terkait dengan teknis pengembangan dan integrasi sistem informasi perdagangan serta kontinuitas, interoperabilitas, dan kemutakhiran data perdagangan dan/atau informasi perdagangan. (mar)