Sertifikat

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah bakal menerapkan ketentuan baru terkait sertifikat tanah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (Permen ATR) Nomor 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Dalam peraturan itu disebutkan pemerintah akan menarik semua sertifikat tanah asli. Nantinya masyarakat pemilik tanah hanya akan memegang sertifikat elektronik atau sertifikat-el. Sedangkan sertifikat asli semuanya akan disimpan dikantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Penarikan rencananya akan dimulai pada tahun ini.

Dikutip dari kompas.com (3/2), Sofyan mengatakan aturan tersebut diberlakukan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu juga guna mewujudkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik. Ke depan, menurut Sofyan tidak ada lagi sertifikat tanah berwujud kertas, semuanya bakal berbentuk sertifikat tanah elektronik atau Sertifikat-el.

Mantan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) ini mengakui untuk bisa mewujudkan sertifikat elektronik, instansi terkait harus membuat validasi terlebih dahulu. Harus dicocokkan terlebih dahulu dengan sertifikat sebelumnya, mulai dari data, ukuran tanah, dan sebagainya. Setelah validasi selesai dan tuntas, barulah sertifikat tanah bisa berganti dengan sertifikat elektronik.

Nantinya, sertifikat akan disimpan dalam database secara elektronik menuju ke alamat penyimpanan masing-masing. Dengan sertifikat elektronik yang tersimpan di database, masyarakat pemilik tanah bisa mencetak sertifikat miliknya kapan saja dan di mana saja.

Sebelumnya Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Dwi Purnama mengatakan rencana ini akan dilakukan secara bertahap. Saat memberikan keterangan (2/2), Dwi mengatakan, pada tahap awal aturan sertifikat elektronik akan berlaku bagi lembaga pemerintah dan berlanjut ke badan hukum. Pasalnya badan hukum pemahamanan elektronik dan peralatannya lebih siap.

Barulah setelah itu penggantikan sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik milik warga atau perorangan. Kementerian ATR/BPN memastikan tidak akan menarik sertifikat secara paksa. Nantinya penggantian sertifikat tanah analog menjadi elektronik dilakukan bila terdapat perbaruan data. Salah satunya terjadi bila ada pemberian warisan, hibah, atau jual beli. (ant)