Pansus Hak Angket KPK

Kastara.id, Jakarta – Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet, menyerahkan keputusan pada presiden soal diundangkannya atau ditandatanganinya Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Ia mempersilakan UU tersebut diuji ke Mahkamah Konstitusi jika masih ada yang tak setuju.

“Terkait dengan UU MD3 kami punya waktu 30 hari, DPR menyerahkan seluruhnya pada presiden karena bagi kami keputusan UU MD3 itu keputusan bersama antara pemerintah dan DPR. Jadi kalau ada pihak-pihak yang masih tak setuju ada mekanisme yang disediakan oleh negara yaitu MK,” kata Bamsoet.

Ia mendapatkan informasi sudah ada empat atau lima kelompok yang mendaftarkan gugatan ke MK. Sehingga apapun keputusan MK akan diterima dengan baik. “Bagi kami tidak ada masalah, karena itu adalah upaya tertinggi yang harus dilakukan bersama sebagai warga negara. Apapun keputusannya, DPR akan menerimanya dengan lapang dada. Karena sejatinya DPR adalah pelayan rakyat,” kata Bamsoet.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta masukan dari empat pakar hukum terkait Undang Undang MPR, DPR, DPD, DPRD dan revisi Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP). Baik UU MD3 dan RUU KUHP menjadi sorotan publik. Jokowi sendiri sempat ingin menolak menandatangani UU MD3. Sebab, ada pasal-pasal polemik di antaranya pasal penghina kehormatan DPR. (npm)