Reka Ulang(tempo.co)

Kastara.ID, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan enam anggota Front Pembela Islam (FPI) yang tewas ditembak di jalan Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12/2020) lalu sebagai tersangka. Enam orang yang telah dimakamkan pada Rabu (9/12/2021) itu diduga telah melanggar pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, nantinya status tersangka harus diuji terlebih dahulu. Pasalnya enam orang yang dijadikan tersangka saat ini sudah meninggal dunia. Itulah sebabnya Bareskrim akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna melakukan penelitian.

Saat memberikan keterangan (3/3), Andi mengatakan nantinya hasil penelitian JPU akan menentukan status tersangka keenam orang tersebut. Andi menambahkan, pihaknya akan terus melanjutkan proses penyidikan terkait dengan kasus yang sempat menghebohkan publik tersebut.

Namun menurut Andi, kasus tersebut bisa dihentikan jika Jaksa berpendapat lain. Andie menyebut Bareskrim saat ini tengah berkoordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (2/3).

Sementara terkait dugaan unlawful killing, Andi menuturkan penyidik sudah membuat LP (Model A) pekan lalu. Sebagai pelapornya adalah tiga orang anggota Polda Metro Jaya. Namun Andi tidak menyebut identitas tiga orang pelapor tersebut. Mantan Kapolres Tebingtinggi, Sumatera Utara ini menambahkan, penyidik langsung mencari bukti permulaan untuk menentukan ada atau tidak tindak pidana.

Hasilnya menurut Andi mengarah pada adanya pelanggaran pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan. Pelakunya adalah enam anggota FPI terhadap anggota kepolisian. (ant)