Kejaksaan Agung

Kastara.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melaksanakan eksekusi aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Aset yang disita berupa 296 bidang tanah di daerah Tambun Utara, Bekasi, seluas 1.545.744 meter persegi atau sekitar 154,5744 hektare.

Kapus Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat.

“(Kejagung) berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m²,” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3).

Adapun aset milik Terpidana Benny Tjokro tersebut antara lain 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, 38 bidang tanah seluas 272.766 m², dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.

Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus juga telah menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan. Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah guna kepentingan sita eksekusi.

“Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah, maka pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut,” terangnya.

Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyitaan dan eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

Dalam putusan itu, Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (enam triliun tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta rupiah).

“Tim akan tetap melakukan pencarian harta benda milik Terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (6,07 triliun),” jelasnya. (ant)