Ekonomi Kreatif

Kastara.ID, Jakarta – Pemprov DKI Jakarta melakukan berbagai macam upaya dalam rangka pemulihan ekonomi nasional pascapandemi.

Seperti dilakukan pembahasan terkait kepastian hukum berupa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Ekonomi Kreatif. RPP disusun sebagai salah satu upaya impelementatif pemerintah dalam merealisasikan pengembangan ekonomi kreatif yang kondusif di tengah masyarakat dan mendukung para kreator kreatif di Indonesia dalam berkarya.

Untuk itu diselenggarakan Seminar/Sosialisasi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), di Hotel The Westin Jakarta Selatan, pada Selasa (1/3) lalu. Seminar tersebut dihadiri oleh Direktur Regulasi Kemenparekraf RI, Sabartua Tampubolon, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata, dan Ketua Komite Ekraf Diaz Hensuk.

Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut menyampaikan tujuan diselenggarakannya acara seminar/sosialisasi terkait RPP tersebut.

“Jakarta menjadi tempat berkumpulnya para rock star kreator kreatif dan penggiat ekonomi kreatif. Sehingga seminar/sosialisasi ini menjadi sarana yang sangat baik untuk berbagi pengetahuan dan berbagi pengalaman seluruh stake holder sehingga dapat memperkaya RPP ini,” terang Andhika seperti dikutip dari Siaran Pers PPID DKI Jakarta, Jumat (4/3).

Dalam seminar tersebut juga dibahas salah satu amanat yang harus diemban dari Undang-undang 24 Tahun 2019 dalam Pengembangan Ekonomi Kreatif, yaitu terkait dengan fasilitasi Pembiayaan dan Pemasaran Berbasis Kekayaan Intelektual.

Pemprov DKI Jakarta juga secara konsisten terus berkolaborasi untuk menghidupkan event kreatif di tengah situasi pandemi. Sehingga RPP ke depannya memerlukan kolaborasi bersama semua unsur pentahelix untuk mendorong percepatan pengembangan ekonomi kreatif di DKI Jakarta.

RPP juga sejalan dengan Rancangan Induk Pengembangan Ekonomi Kreatif (rindekraf) 2018-2025 dan Undang-undang 24 tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Seperti diketahui, Ekonomi Kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan/atau teknologi.

Peningkatan nilai tambah Kekayaan Intelektual para kreator kreatif menjadi hal mendasar dalam pengembangan ekonomi kreatif. Langkah strategis dalam menstimulus pengembangan ekonomi kreatif ini dapat diwujudkan melalui akses pembiayaan dan permodalan serta pemasaran produk berbasis kekayaan intelektual. (hop)