Enggal Pamukty

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengaku menyambut baik tindakan Enggal Pamukty mengajukan gugatan class actiaon terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Alvin, gugatan tersebut bisa menjadi pembelajaran, khususnya dalam partisipasi publik melakukan pengawasan terhadap pemerintah.

Saat memberikan komentar (3/4), Alvin mengakui ada indikasi pemerintah lalai dalam melindungi warga dari bahaya virus corona. Selain itu pemerintah juga melakukan pembiaran saat virus penyakit yang berasal dari Wuhan, China itu mulai masuk Indonesia.

Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menyoroti tindakan pemerintah yang justru melakukan promosi wisata. Pemerintah menurut Alvin bahkan lebih memilih membayar para buzzer Rp 72 miliar. Padahal seharusnya Presiden Jokowi melakukan langkah pencegahan penularan virus corona. Alvin menyebut pemerintah terlalu percaya diri atau over confident. Sehingga terkesan meremehkan dan mengabaikan ancaman penyebaran virus corona atau Covid-19. Pemerintah terlalu yakin Indonesia bakal kebal terhadap virus corona.

Akibatnya virus corona kini menjelma menjadi pandemi. Jumlah orang yang terjangkit mencapai ribuan, bahkan memakan korban jiwa. Sebelumnya seorang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Enggal Pamukty mengajukan gugatan class action terhadap Presiden Jokowi. Enggal menuduh pemerintah telah melakukan kelalaian dan pembiaran dalam menghadapi virus corona di Indonesia.

Gugatan itu diajukan Enggal ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Rabu (1/4).  Gugatan tersebut terdaftar sebagai perkara hukum dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB. Dalam gugatannya, Enggal menyesalkan sikap lalai dan meremehkan yang diperlihatkan pemerintah. Sikap ini terlihat sejak awal virus corona penyakit mematikan itu menyebar dari Wuhan, Hubei, China.

Enggal menyertakan bukti-bukti berupa print out pernyataan pemerintah yang dikutip di beberapa media. Dari pernyataan-pernyataan itu Enggal menilai pemerintahan Presiden Jokowi telah melakukan kesalahan yang berakibat kerugian bagi masyarakat. (ant)