Gratifikasi

Kastara.id, Jakarta – Gubernur Jambi Zumi Zola diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dalam perkara penerimaan gratifikasi terkait proyek-proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi tahun 2014-2017. Hal itu diungkapkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (4/5).

Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi bersama Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Jambi Arfan, mendatangi gedung KPK Jakarta sekitar pukul 10.00 untuk menjalani pemeriksaan.

Saat ini KPK sedang mendalami dugaan penerimaan-penerimaan gratifikasi oleh tersangka Zumi Zola dan Arfan terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi. Zumi dan Arfan diduga menerima gratifikasi hingga Rp 6 miliar dalam perkara ini.

Tersangka Zumi baik bersama dengan Arfan maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lain dalam kurun jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021.

Kasus ini adalah hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 29 November 2017 terhadap Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saifudin dan anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 Supriono.

KPK menetapkan Supriono sebagai tersangka penerima suap, serta Erwan, Arfan, dan Saifuddin sebagai penerimanya. Dalam hal ini Arfan ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda. Erwan, Arfan, dan Saifuddin kasusnya masih disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. (tri)