Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)

Kastara.ID, Jakarta – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) (3/6), menggelar rapat kerja membahas tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun anggaran 2021.

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Rasyidi HY mengatakan, rapat ini bertujuan mengetahui penetapan pagu indikatif besaran anggaran belanja dan pendapatan daerah.

“Kita diskusikan, berapa kira-kira pagu di tahun 2021. Setelah itu, kita bicara mengenai pengeluarannya, apakah seimbang atau tidak,” ujarnya.

Dalam rapat ini, TAPD memaparkan proyeksi APBD 2021 sebesar Rp 63 triliun dan target pajak daerah pada ABPD 2021 untuk sementara diasumsikan mencapai Rp 37 triliun.

Menurut Rasyidi, besaran angka tersebut masih dalam proses pembahasan pihaknya bersama dengan TAPD untuk dilakukan penambahan atau pengurangan sesuai proyeksi pertumbuhan ekonomi Jakarta dan inflasi tahun 2020-2021.

“Kita minta mereka lakukan penambahan, karena diharapkan tidak ada pandemi lagi dan ekonomi bisa berjalan baik. Bahkan dewan ada yang meminta jumlah pagu seperti tahun 2020, tapi kita belum memastikan,” tandasnya. (hop)