Pasar Rebo

Kastara.ID,  Jakarta – Lantaran tidak memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta, sebanyak 62 pengendara roda dua dan empat diminta putar balik di lokasi check point Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Wakil Camat Pasar Rebo Santoso mengatakan, selain menindak pengendara yang tidak mengenakan masker, petugas juga memerintahkan para pengendara dari luar Jabodetabek yang tidak memiliki SIKM untuk berputar arah.

“Pengawasan dan penindakan ini terus kami lakukan hingga penerapan PSBB di Jakarta berakhir,” ujar Santoso (3/6).

Dikatakan Santoso, hari ini pihaknya berhasil menindak 62 pengendara yang melintasi check point di Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo. Mereka terdiri dari enam pengendara roda empat dan 56 pengendara roda dua yang diminta putar balik lantaran tidak dapat menunjukkan SIKM. Pihaknya juga menjatuhkan sanksi kerja sosial kepada seorang pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Pengawasan dan penindakan PSBB di Jalan Raya Bogor ini melibatkan 43 personel gabungan yang berasal dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, kelurahan/kecamatan dibantu TNI/Polri. (hop)