Nadiem Makarim

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menerima laporan pengaduan mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) terkait dugaan pelanggaran HAM oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

“Iya. Mereka sudah mengadukan ke Komnas HAM,” ujar Beka seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

Beka menjelaskan, aduan berisikan dua poin utama. Dalam laporan yang dibuat, kata Beka, Nadiem dipandang tidak tanggap terhadap kondisi perekonomian di masa pandemi Covid-19. Indikasinya, mahasiswa membayar uang kuliah secara penuh kendati pembelajaran dilakukan secara virtual.

Sedangkan poin kedua, lanjut Beka, terkait pembiaran kementerian yang dipimpin Nadiem atas tindakan represif pihak kampus kepada mahasiswa yang menuntut keringanan pembayaran uang kuliah lewat aksi damai.

Beberapa waktu lalu Aliansi Kolektif Mahasiswa (Akoma) Universitas Indonesia yang melakukan aksi menuntut pemotongan uang kuliah tunggal (UKT) di Depok, Jawa Barat (13/7).

Aksi menuntut pemotongan UKT juga dilakukan mahasiswa Universitas Nasional (Unas), Jakarta. Demonstrasi mereka menuntut pemotongan UKT bahkan berbuntut sanksi skors hingga drop out terhadap sejumlah mahasiswa.

Di sisi lain, Nadiem sendiri telah menginstruksikan perguruan tinggi negeri memberi keringanan UKT bagi mahasiswa terdampak corona melalui Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.

Sebenarnya aturan ini sudah disuarakan Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia beberapa bulan sebelumnya. Namun, rentetan demo mahasiswa yang menyatakan kebijakan keringanan UKT tidak diberlakukan akhirnya mendorong Nadiem mengatur hal tersebut lewat Permendikbud.

Namun, aturan ini dinilai belum memenuhi kebutuhan mahasiswa. Sebab berdasarkan kesaksian mahasiswa, implementasinya di PTN tidak sesuai ekspektasi dan kerap kali dipersulit. (ant)