Kemlu

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya, Teuku Faizasyah, mengatakan, Konsul Jenderal RI di Houston, Texas mengatakan, dua warga Indonesia, Indra Budiman dan Sai Ngo NG yang selama ini menjadi buronan Polri dilaporkan telah ditangkap oleh petugas setempat di Amerika Serikat.

Diketahui, Indra Budiman yang merupakan tersangka tindak pidana penipuan dan pencucian uang penjualan Condotel Swiss Bell di Kuta, Bali. Sementara Sai Ngo NG, tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait pengajuan 82 KUR fiktif ke Bank Jatim cabang Woltermonginsidi, Jakarta Selatan.

“Konsul Jenderal RI di Houston sudah laporkan ini ke pusat. KBRI Washington DC atau KJRI Houston akan keluarkan rilis. Detailnya tunggu rilis,” kata Faizasyah seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (4/8).

Penangkapan Indra dan Sai di AS pertama kali dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) yang berbicara kepada sejumlah media lokal. Organisasi itu mengatakan dua buronan RI itu telah masuk red notice Interpol dan sudah diketahui keberadaannya di AS.

Berdasarkan informasi yang didapat, IPW mengatakan, Indra dan Sai berhasil ditangkap pihak imigrasi AS (ICE).

Kasus Indra dan Sai sama-sama terjadi pada 2015 lalu. Kerugian yang ditimbulkan dari kasus Indra disebut mencapai Rp 800 miliar. Sebelum kabur ke AS, Indra sempat melarikan diri ke Korea Selatan. (ant)