Ferdy Sambo

Kastara.ID, Jakarta – Polri membentuk inspektorat khusus (Irsus) dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Irsus akan mengusut soal adanya dugaan polisi yang melanggar kode etik saat memeriksa rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.

“Ya, di antaranya seperti itu (pelanggaran kode etik),” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Kamis (4/8).

Menurut Dedi, jika nantinya ditemukan anggota polisi yang melanggar kode etik, tentunya akan diproses dan menjalani sidang etik. “Ya (akan dilakukan) sidang etik,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dia terlibat baku tembak hingga menyebabkan Brigadir J tewas.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ungkap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta (3/8).

Dengan penetapan tersangka ini, Bharada E yang diperiksa Bareskrim Polri akan langsung ditahan.

“Bharada E sekarang ada di Bareskrim, di Pidum. Setelah ditetapkan sebagai tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan,” tuturnya. (ant)