PPATK

Kastara.ID, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 843 rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dan afiliasinya. Dari penelusuran ini ditemukan setidaknya aliran dana mencapai Rp 1,7 triliun.

“Jadi PPATK melihat ada Rp 1,7 triliun uang yang mengalir ke ACT,” ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (4/8).

Dari total dana tersebut, lanjut Ivan, 50 persen dana yang diterima mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi dengan pihak pribadi di ACT. Dia menduga penggunaan uang itu tidak akuntabel.

“Kita melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi gitu ya, dan itu kan angkanya masih Rp 1 triliunan yang kita lihat ya. Sementara ini masih kita duga dipergunakan oleh, secara tidak prudent-lah, tidak akuntabel,” terangnya.

Pada kesempatan yang sama, Ivan juga menyebut para entitas yang menerima aliran dana tersebut. Menurut dia, mereka adalah anak usaha ACT yang kemudian uangnya mengalir ke pengurus yayasan filantropi.

“Kan ada kelompok-kelompok di masing-masing. Jadi ACT itu punya kegiatan-kegiatan usaha lain. Jadi kegiatan usaha lain itu yang kemudian menerima dana, dan dana itu ada kembali lagi ke pengurus, gitu,” tuturnya,

Ivan menjelaskan, aliran dana yang seharusnya disalurkan ACT ke masyarakat itu kemudian disalahgunakan untuk membayar kesehatan hingga membeli rumah. Aliran dana itu, lanjutnya, tidak dipergunakan untuk kepentingan sosial,

“Jadi kita melihat ada kepentingan untuk buat pembayaran kesehatan, pembelian vila, kemudian pembelian apa, pembelian rumah, pembelian aset, segala macam yang memang tidak diperuntukkan buat kepentingan sosial,” tukasnya. (ant)