Kastara.id, Jakarta – Indonesia mengecam uji coba senjata nuklir (bom hidrogen) Korea Utara pada 3 September 2017 lalu, yang merupakan uji coba ke-6 sejak tahun 2006.

Hal itu disampaikan dalam keterangan Kementerian Luar Negeri RI, Senin (4/9). Uji coba bom nuklir melepaskan berbagai materi radioaktif ke berbagai kawasan yang dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan populasi dunia.

Kemlu menegaskan bahwa tindakan uji coba tersebut bertentangan dengan kewajiban Korea Utara terhadap resolusi-resolusi DK PBB terkait.

Indonesia sebagai negara yang telah meratifikasi Konvensi Anti Tes senjata Nuklir (CTBT = Comprehensive Nuclear Test Ban Treaty) berkomitmen untuk mendorong terciptanya dunia yang aman dari segala bentuk tes dan ledakan senjata nuklir.

Indonesia juga kembali  menegaskan arti penting stabilitas di Semenanjung Korea dan mengajak semua pihak untuk berkontribusi terhadap penciptaan perdamaian, termasuk dengan mewujudkan denuklirisasi di Semenanjung Korea. (npm)