Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Semua partai politik (parpol) yang hendak mengikuti Pemilu 2019 wajib memenuhi persyaratan pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“KPU sudah betul, mewajibkan semua parpol mendaftar dan harus memenuhi persyaratan sesuai UU. Termasuk untuk Kalimantan Utara atau Kaltara, mutlak itu. Bagaimana dengan parpol lama, apabila tidak memenuhi syarat di Kaltara, masak tidak bisa memenuhi hanya untuk satu provinsi tersebut, parpol lama juga tidak boleh menggampangkan, semua harus memenuhi syarat tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Menurut Riza, parpol yang sudah pernah diverifikasi tidak perlu diverifikasi lagi, karena eksistensinya sudah jelas.

“Apabila seperti Pemilu 2014 yang lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan parpol lama juga harus diverifikasi lagi, kami juga siap,” ungkapnya.

Sedangkan Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan, persyaratan seperti kepengurusan parpol ini adalah kewajiban sehari-hari parpol dan hal yang biasa.

“Prinsipnya, KPU pelaksana Undang-Undang. Jadi norma-norma itu yang menjadi pedoman KPU. Apabila nanti ada yang mendaftar dan diverifikasi belum memenuhi syarat, ada masa perbaikan, baik di KPU RI maupun di KPU Kabupaten/Kota terkait syarat keanggotaan. Apabila kemudian dinyatakan tidak lolos, akan kita sampaikan juga mana saja yang tidak memenuhi syarat, jadi ada keterbukaan,” ujar Hasyim.

Hasyim menegaskan, pihaknya sudah mempersiapkan semuanya terkait pendaftaran dan verifikasi parpol.

“Kami sudah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP), dan pedoman tata kerja pendaftaran, serta konsolidasi internal KPU di semua tingkatan,” tambahnya. (npm)