Omnibus Law Rencana Undang-Undang Cipta Kerja

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK). Pengubahan itu diusulkan pada saat rapat Panja RUU tentang Cipta Kerja.

Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan, usulan skema baru pemerintah total pembayaran pesangon PHK menjadi 25 kali upah yang sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah.

Usulan tersebut juga menjadi turun dari yang sebelumnya sudah disepakati sebanyak 32 kali upah dengan rincian 23 kali upah ditanggung pemberi kerja dan 9 kali ditanggung melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

“Perhitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS,” kata Elen dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja, dikutip dari siaran YouTube DPR (3/10).

Elen menjelaskan, alasan pemerintah mengusulkan skema baru ini dikarenakan banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK  berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah. (ant)