Bebas

Kastara.ID, Jakarta – Jaksa KPK mengaku kaget mantan Dirut PLN Sofyan Basir divonis bebas terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1. Hal tersebut disampaikan Jaksa KPK Ronald Worotikan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/11).

Ronald mengatakan, hingga kini pihaknya belum menentukan langkah hukum yang bakal ditempuh terhadap putusan majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta itu.

Lebih lanjut, Ronald menyatakan, saat ini Jaksa KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan tersebut, terutama soal pertimbangan-pertimbangan majelis hakim membebaskan Sofyan Basir. “Yang jelas kami mempelajari putusan hakim dulu, baru menyatakan sikap,” tegasnya seperti dilansir Antara. (rya)